Lho! Kejaksaan Negeri Kok Tolak Kasus Kanjeng Dimas
jpnn.com - SURABAYA—Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pembunuhan jamaah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi .
Alasannya, kasusnya berada di Probolinggo. Di samping itu, kedua tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo .
Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pelaku pembunuhan jamaah pengikut Dimas kanjeng Taat Pribadi dengan korban Abdul Gani dan Ismail.
Keempat terdakwa tersebut Wahyu Wijaya, Ahmad Suriyono, Kurniadi dan Wahyudi, mereka dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, setelah sempat dimasukkan ke dalam penjara selama beberapa jam di Kejari Surabaya.
“Di samping itu, dua terdakwa pembunuhan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo , sehingga lebih efektif sidang pembunuhan ini dilaksanakan di Probolinggo,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi , Kajari Surabaya.
Setelah berkasnya ditolak ke empat terdakwa, bersama barang buktinya tiga mobil langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Probolinggo .
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengikut Dimas Kanjeng, Goni dan Ismail, dibunuh oleh sesama pengikutnya sendiri karena menjelek - jelekan Dimas Kanjeng di muka umum.(end/flo/jpnn)
SURABAYA—Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pembunuhan jamaah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi . Alasannya, kasusnya berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas