Lho, Kok KPK Bikin Kegiatan Bareng Tersangka Korupsi?

Lho, Kok KPK Bikin Kegiatan Bareng Tersangka Korupsi?
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya nilai-nilai integritas. Aturan itu melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.

"Kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," pungkasnya.(boy/jpnn)


Aktivis ICW Adnan Topan Husodo mempersoalkan kegiatan KPK tentang Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegri di Jambi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News