Lho, Kok Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif?
jpnn.com, JAKARTA - Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta telah melakukan tes urine terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Andi Arief yang sempat diciduk polisi karena kasus sabu-sabu. Hasilnya, urine mantan staf khusus kepresidenan itu negatif dari narkoba.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak terkejut dengan hasil tes urne Andi oleh RSKO yang berbeda dari Bareskrim Polri. Sebab, sebelumnya Polri menyatakan urine Andi positif mengandung metamfetamin.
Menurut Kabag Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo Harono, perbedaan hasil tes urine itu merupakan hal wajar. Apalagi, tes urine oleh RSKO dilakukan beberapa hari setelah Andi ditangkap.
“Biasanya setelah memakai itu ada masa tidak terbaca, baik yang diambil darah, air seni atau rambut,” beber Pudjo, Jumat (8/3). Baca juga: Andi Arief Mestinya Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Perwira Polri dengan pangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan, kandungan narkoba dalam darah bisa terdeteksi antara satu hingga dua hari. Sementara kandungan narkoba dalam air seni bisa tiga hari.
Namun, yang paling lama adalah kandungan narkoba dalam rambut. “Paling lama bertahan biasanya ada di rambut, lima hari,” tuturnya.
Hasil tes urine atas nama Andi Arief di RSKO Jakarta.
Seperti diketahui, polisi menangkap Andi di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Minggu lalu (3/3). Saat itu polisi melakukan tes urine yang hasilnya positif narkoba.
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta telah melakukan tes urine terhadap Andi Arief yang pada Minggu lalu (3/3) diciduk polisi karena kasus sabu-sabu.
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah