Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB

Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
Azas Trias Politika tersebut lanjut Fahri juga berlaku di MKD. Tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Makanya tidak ada legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif. "Jadi saudara Menteri Sudriman Said tidak ada legal standing, sebab dia kan menggunakan jabatannya," tegas Fahri.
Baca Juga:
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini