Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB

Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
Azas Trias Politika tersebut lanjut Fahri juga berlaku di MKD. Tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Makanya tidak ada legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif. "Jadi saudara Menteri Sudriman Said tidak ada legal standing, sebab dia kan menggunakan jabatannya," tegas Fahri.
Baca Juga:
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng