Lho! Menteri ESDM Dinilai Tak Punya Legal Standing Adukan Ketua DPR
Selasa, 24 November 2015 – 22:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan. Maknanya menurut Fahri, eksekutif tidak boleh masuk ke legislatif tanpa undangan.
Azas Trias Politika tersebut lanjut Fahri juga berlaku di MKD. Tidak boleh eksekutif menyerang legislatif. Makanya tidak ada legal standing pelapor yang berasal dari eksekutif. "Jadi saudara Menteri Sudriman Said tidak ada legal standing, sebab dia kan menggunakan jabatannya," tegas Fahri.
Baca Juga:
Terakhir Fahri memastikan bahwa dalam menangani dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto tidak diintervensi oleh siapa pun. "Saya bisa pastikan tidak ada intervensi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Trias Politika mengatur institusi dan cabang-cabang kekuasaan tidak boleh saling menjatuhkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan