Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
Namun, dalam revisi tersebut, pemkot cenderung menurunkan target pendapatan pajak daerah. Khususnya pajak untuk tempat hiburan malam.
Dalam matriks pembahasan, pemkot menurunkan beban pajak dengan sangat drastis.
Sebut saja diskotek, tempat karaoke dewasa, kelab malam, dan sejenisnya. Pajak untuk tempat-tempat dugem itu diturunkan dari 50 persen menjadi 20 persen.
Sektor lain yang diturunkan adalah pameran busana, panti pijat, pacuan kuda, dan kontes kecantikan.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Surabaya Yusron Soemartono menyatakan, penurunan target pendapatan wajar dilakukan.
Sebab, pemkot mengakomodasi keinginan para pengusaha.
''Aspirasi ini ada sejak lama, saat perda kali pertama dibuat,'' katanya. Pemkot baru bisa menampung aspirasi tersebut melalui revisi perda.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM