Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah

jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
Namun, dalam revisi tersebut, pemkot cenderung menurunkan target pendapatan pajak daerah. Khususnya pajak untuk tempat hiburan malam.
Dalam matriks pembahasan, pemkot menurunkan beban pajak dengan sangat drastis.
Sebut saja diskotek, tempat karaoke dewasa, kelab malam, dan sejenisnya. Pajak untuk tempat-tempat dugem itu diturunkan dari 50 persen menjadi 20 persen.
Sektor lain yang diturunkan adalah pameran busana, panti pijat, pacuan kuda, dan kontes kecantikan.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Surabaya Yusron Soemartono menyatakan, penurunan target pendapatan wajar dilakukan.
Sebab, pemkot mengakomodasi keinginan para pengusaha.
''Aspirasi ini ada sejak lama, saat perda kali pertama dibuat,'' katanya. Pemkot baru bisa menampung aspirasi tersebut melalui revisi perda.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara