Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
Menurut Yusron, wajar bila para pengusaha memprotes tingginya beban pajak. Untuk jenis hiburan malam saja, pajak penghasilan bisa mencapai 50 persen.
Padahal, penyelenggaraan bisnis itu terbilang sulit dan berisiko.
''Mereka yang buka usaha sering digerebek. Pajaknya tinggi pula,'' ujarnya.
Dia membantah bila penurunan pajak berimbas terhadap menjamurnya tempat hiburan malam.
Menurut dia, pajak adalah persoalan ekonomi. Dampak hiburan adalah persoalan berbeda. Jika ingin mencegah efek negatif, pengawasan harus dilakukan.
''Kalau memang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan moral, ya dilarang saja,'' ucapnya.
Menurut perhitungan BPPK, perolehan pajak daerah tidak terlalu signifikan. Dari total Rp 3 triliun pendapatan asli daerah (PAD), sektor pajak hiburan hanya menyumbang sedikit.
Paling banyak Rp 60 miliar. Hiburan malam paling mentok memberikan kontribusi Rp 5 miliar per tahun.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM