Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah

''Tidak berpengaruh terhadap PAD (Surabaya, Red). Mau tutup semua pun tidak berpengaruh,'' terang Yusron.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku heran dengan sikap pemkot yang menurunkan target pendapatan dari sektor pajak.
Padahal, tahun ini, pendapatan Surabaya berada dalam masa yang bagus.
Sorotan utama politikus Demokrat itu adalah penurunan pajak untuk tempat-tempat hiburan malam.
Yakni, dari 50 persen menjadi ''hanya'' 20 persen. Padahal, dalam undang-undang tentang pajak daerah, tempat hiburan malam bisa dikenai pajak hingga 70 persen.
''Seharusnya potensi pendapatan ditingkatkan, bukan malah diturunkan,'' katanya.
Selain potensi kerugian, Herlina menyampaikan bahwa penurunan tersebut menimbulkan dampak lain.
Yakni, semakin terbukanya akses masyarakat terhadap hiburan malam.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara