Lho, Pajak Tempat Dugem Malah Lebih Rendah
''Tidak berpengaruh terhadap PAD (Surabaya, Red). Mau tutup semua pun tidak berpengaruh,'' terang Yusron.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku heran dengan sikap pemkot yang menurunkan target pendapatan dari sektor pajak.
Padahal, tahun ini, pendapatan Surabaya berada dalam masa yang bagus.
Sorotan utama politikus Demokrat itu adalah penurunan pajak untuk tempat-tempat hiburan malam.
Yakni, dari 50 persen menjadi ''hanya'' 20 persen. Padahal, dalam undang-undang tentang pajak daerah, tempat hiburan malam bisa dikenai pajak hingga 70 persen.
''Seharusnya potensi pendapatan ditingkatkan, bukan malah diturunkan,'' katanya.
Selain potensi kerugian, Herlina menyampaikan bahwa penurunan tersebut menimbulkan dampak lain.
Yakni, semakin terbukanya akses masyarakat terhadap hiburan malam.
Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Surabaya mulai bergulir.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM