Lia Kirim SMS Minta Tolong Sebelum Dihabisi Sang Kekasih

Sesampainya di dalam kontrakan, mereka malah tidak menemukan korban. Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar mandi, rupanya korban sudah tidak bernyawa. Kepala korban masuk ke dalam bak mandi.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, hingga kini tersangka masih diminta keterangan untuk menggali motif dari pembunuhan sadis tersebut.
”Tersangka baru mengakui menganiaya korban, dan dia mengaku sebagai teman kencannya,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata dia, petugas masih sulit meminta keterangan tersangka, karena yang bersangkutan terus berkelit terkait kronologis dan motif dari pembunuhan tersebut.
Meski demikian, petugas terus menginterogasi tersangka, agar motif dari pembunuhan itu bisa terkuak.
Akibat perbuatannya, SFL terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka terus menjalani pemerikasan di Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat. (dny/dil/jpnn)
BEKASI - Kasus kematian misterius Sarmi alias Lia (30), penghuni rumah kontrakan di Kampung Utan RT 2/29, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka