Libatkan Ahli Psiko-Antropologi Agar Polisi Yakin Jerat Tersangka Pembunuh Ang
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian ternyata kesulitan untuk mengorek informasi yang valid dari Agustinus Tai, tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun, Ang di Sanur, Bali. Karenanya, Polri pun membutuhkan bantuan ahli psiko-antropologi.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, keterlibatan ahli psiko-antropologi itu untuk membaca hasil lie detector terhadap Agus. Pelibatan ahli psiko-antropologi itu merupakan saran dari krimonolog, TB Roni Nitibaskara.
"Tadi saya sudah bicara dengan Profesor Nitibaskara untuk membantu mengungkap kasus ini. Karena sekarang pakai lie detector, bisa juga didatangkan untuk bisa mendeteksi apa keterangan yang diberikan benar atau tidak," ujar Badrodin di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, karena keterangan Agus saat diperiksa sebagai tersangka selalu berubah-ubah, maka pelibatan ahli psiko-antropologi itu agar penyidik lebih yakin soal jeratan terhadap tersangka pembunuhan asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu.
"Dari situ bisa saja kita dalami lagi untuk bisa kita korek kemungkinan pelaku lain atau dia sendiri pelakunya," ujarnya.
Lebih lanjut Badrodin menjelaskan, soal akurasi lie detector memang tak mutlak. Sebab, bisa saja orang yang sering brbohong mengelabui lie detector.
"Maka itu kita lengkapi keterangan ahli. Karena ahli bisa membaca orang ini mengatakan tidak, tapi ada gerakan-gerakan tertentu yag mengartikan lain," ungkap Badrodin.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian ternyata kesulitan untuk mengorek informasi yang valid dari Agustinus Tai, tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan