Libatkan Anak-anak, Iklan Gerindra Langgar Aturan
Senin, 23 Februari 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA - Iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipandang telah melanggar aturan karena melibatkan anak-anak. Pelanggaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundangan yang menegaskan bahwa warga negara yang belum mencapai usia sebagai pemilih tidak boleh dimasukkan ke iklan. TVRI juga dituding melanggar iklan politik ini. Dengan aturan yang lemah ini, Sinansasri mengatakan bagaimana pula kalau iklan tersebut menyangkut lapangan, atau memasang iklan di kawasan atau dekat jalan tol. Ia pun mencontohkan di sebuah sudut kota adanya iklan Partai Demokrat yang dipasang di sebuah perempatan jalan dekat jalan tol.
"Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU, bahwa iklan Gerindra melanggar peraturan. Gerindra sudah dua kali melanggar aturan iklan. Bukan mustahil jam tayangnya akan dikurangi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansasri Ecip dalam diskusi "Iklan Politik menjelang Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Juli" di Jakarta, Senin (23/2).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bawaslu akan lebih menegaskan berbagai pengertian agar aturan tentang iklan politik tidak dilanggar. "Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden akan diperjelas, sehingga tidak ada pelanggaran lagi. Dan KPU harus menata kembali lebih rinci tata laksana di media massa itu baik cetak maupun elektronik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipandang telah melanggar aturan karena melibatkan anak-anak. Pelanggaran ini sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban