Libatkan Anak-anak, Iklan Gerindra Langgar Aturan

Libatkan Anak-anak, Iklan Gerindra Langgar Aturan
Libatkan Anak-anak, Iklan Gerindra Langgar Aturan
JAKARTA - Iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipandang telah melanggar aturan karena melibatkan anak-anak. Pelanggaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundangan yang menegaskan bahwa warga negara yang belum mencapai usia sebagai pemilih tidak boleh dimasukkan ke iklan. TVRI juga dituding melanggar iklan politik ini.

"Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU, bahwa iklan Gerindra melanggar peraturan. Gerindra sudah dua kali melanggar aturan iklan. Bukan mustahil jam tayangnya akan dikurangi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansasri Ecip dalam diskusi "Iklan Politik menjelang Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Juli" di Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bawaslu akan lebih menegaskan berbagai pengertian agar aturan tentang iklan politik tidak dilanggar. "Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden akan diperjelas, sehingga tidak ada pelanggaran lagi. Dan KPU harus menata kembali lebih rinci tata laksana di media massa itu baik cetak maupun elektronik," katanya.

Dengan aturan yang lemah ini, Sinansasri mengatakan bagaimana pula kalau iklan tersebut menyangkut lapangan, atau memasang iklan di kawasan atau dekat jalan tol. Ia pun mencontohkan di sebuah sudut kota adanya iklan Partai Demokrat yang dipasang di sebuah perempatan jalan dekat jalan tol.

JAKARTA - Iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipandang telah melanggar aturan karena melibatkan anak-anak. Pelanggaran ini sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News