Libatkan BPK di Gelar Perkara Korupsi Hibah Pramuka DKI
jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri telah mengagendakan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta, Rabu (8/2). Rencananya, penyidik Bareskrim akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam gelar perkara itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, gelar perkara dilaksakanan apabila semua aspek berita acara pemeriksaan sudah rampung. Menurutnya, gelar perkara itu berkaitan dengan temuan-temuan yang ada.
“Apakah ada penambahan pemeriksaan atau ada langkah-langkah hukum lainnya yang harus diambil. Jadi masih seputar pembahasan poses yang sedang berjalan," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/2).
Boy melanjutkan, semua materi pemberkasan termasuk pengumpulan keterangan saksi, ahli, dan bukti sudah rampung. Karenanya, penyidik melanjutkannya dengan gelar perkara.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya menggandeng BPK untuk ikut gelar perkara. "Kami akan gelar perkara di kantor BPK terkait perkara tersebut," katanya.
Menurut Adi, gelar perkara bersama BPK itu untuk mencari tahu jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah Kwarda DKI Jakarta. "Kami tentukan dulu kerugian negaranya," ucap Adi.
Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni.(mg4/jpnn)
Bareskrim Polri telah mengagendakan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta, Rabu (8/2). Rencananya, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan