Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim menjerat Irjen NB dan Brigjen PU dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Djoko Tjandra dan Tommy selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kami menetapkan tersangka," tutur Argo.
Mantan Kapolres Nunukan itu menegaskan, Polri bersikap transparan dalam penanganan kasus itu. Menurutnya, penyidik Bareskrim juga mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi penyidikan kasus yang melibatkan perwira Polri itu.
“Rekan-rekan dari KPK juga tadi sudah dilibatkan oleh penyidik,” sambung Argo.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal polisi dan terpidana Djoko Tjandra. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari pag
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...