Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021

Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah terus fokus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya melalui perbaikan iklim investasi guna memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Untik menjaga iklim usaha dan investasi, pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Susiwijono Moegiarso berharap upaya pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang dimiliki Indonesia saat ini.

"Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).

Susiwijono menyampaikan hal tersebut saat hadir secara virtual dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7).

Dia menyampaikan sebagai salah satu implementasi upaya reformasi perizinan berusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemenko Perekonomian menggelar konsultasi publik revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Yogyakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News