Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021

Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

Melalui pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski demikian dalam pelaksanaan PP 5/2021, kata Suswijono, pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi.

Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi.

Hal tersebut dinilai dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga baik pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui konsultasi publik tersebut, Kemenko Perekonomian menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, kementerian/lembaga, serta stakeholder terkait lainnya.

Berbagai masukan yang konstruktif diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.

Kemenko Perekonomian menggelar konsultasi publik revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Yogyakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News