Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021

Libatkan Pelaku Usaha, Kemenko Perekonomian Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 5/2021
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Yogyakarta, Selasa (2/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

Sekretaris Kemenko Perekonomian itu menegaskan pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha.

"Kami di pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tegas Susiwijono.

Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait.

Mulai dari Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.

Sementara itu, dari kalangan akademisi yang diwakili Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Ibnu Sina.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono sebagai perwakilan pemerintah daerah atau pemda.

Narasumber dari perwakilan pelaku usaha yang hadir, yakni Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi DIY Robby Kusumaharta. (mrk/jpnn)

Kemenko Perekonomian menggelar konsultasi publik revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Yogyakarta


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News