Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim

Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim
Ilustrasi UMKM. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) Hanung Harimba Rachman menyatakan penyaluran program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. 

"Tata cara penyaluran banpres produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (25/12). 

Berdasar Permenkop UKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Serta Badan Layanan Usaha (BLU) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 

Kemenkop UKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari pemda, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial. 

Sosialisasi kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi/DI/kabupaten/kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada 5 Agustus 2020. 

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima banpres produktif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News