Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP

Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker melaksanakan serap aspirasi dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan program JKN yang diikuti belasan konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar evaluasi dan monitoring memasuki tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan tersebut juga melibatkan 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.

"Lewat kegiatan ini, kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.

Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program JKP telah dirasakan banyak pekerja.

Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar.

Dibandingkan dengan 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp 41,6 miliar terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP.

Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.

Roswita mengungkapkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.

BPJS Ketenakerjaan bersama Kemnaker dengan melibatkan serikat buruh atau pekerja di Indonesia melakukan evaluasi pelaksanaan JKP, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News