Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar evaluasi dan monitoring memasuki tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan tersebut juga melibatkan 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.
"Lewat kegiatan ini, kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia.
Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program JKP telah dirasakan banyak pekerja.
Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar.
Dibandingkan dengan 2022 yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp 41,6 miliar terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Roswita mengungkapkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.
BPJS Ketenakerjaan bersama Kemnaker dengan melibatkan serikat buruh atau pekerja di Indonesia melakukan evaluasi pelaksanaan JKP, ini tujuannya
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK