Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP

Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker melaksanakan serap aspirasi dan evaluasi serta monitoring pelaksanaan program JKN yang diikuti belasan konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

"BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholder dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP," tegas Roswita.

Roswita menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan pemerintah.

Guna mendorong pemahaman peserta dan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA.

Tidak hanya itu jika terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Roswita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja, termasuk PHK.

Mengingat salah satu yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya, baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan.

Selain itu, komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konsisten dan tepat waktu.

BPJS Ketenakerjaan bersama Kemnaker dengan melibatkan serikat buruh atau pekerja di Indonesia melakukan evaluasi pelaksanaan JKP, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News