Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga

Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga
Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga
LUWUK - Setelah enam kali terhambat, akhirnya rumah milik Ibrahim Abas resmi dibongkar Satuan Pol PP. Sebanyak 30 orang satpol PP yang diback up 5 anggota TNI, enam anggota Polri serta pegawai Disperindag Kabupaten Banggai dikerahkan untuk melakukan penertiban terhadap lokasi di kompleks pasar simpong itu.

Pembongkaran dilakukan karena pemilik sudah menerima biaya ganti rugi yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, serta dikuatkan dengan dokumen yang dimiliki pemda.

Pembongkaran sempat alot tiga jam, sejak pukul 8-00 wita hingga pukul 11-30 wita, karena pemilik rumah masih meminta kebijaksanaan melalui negosiasi, walaupun pada akhirnya mentah.

Saat Luwuk Post (JPNN Group) mengkonfirmasi pembokaran rumah milik Ibrahim Abas, Kepala Satuan  Pol PP Suyitno Abusama  mengatakan pembongkaran rumah itu harus dilakukan. "Mau tidak mau pembongkaran ini harus kami lakukan, karena pemerintah daerah sudah cukup memberikan kesempatan kepada pemiliknya," ujarnya.

LUWUK - Setelah enam kali terhambat, akhirnya rumah milik Ibrahim Abas resmi dibongkar Satuan Pol PP. Sebanyak 30 orang satpol PP yang diback up

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News