Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga

Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga
Libatkan TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Paksa Rumah Warga
Tak sanggup menahan, akhirnya Suyitno selaku Kasat pasukan pengaman perda, lansung mengkerahkan puluhan personilnya untuk melakukan pembongkaran rumah tersebut.

Namun sebelum memberikan perintahnya, kasat menyarankan kepada pemilik rumah, jika keberatan atas pembongkaran itu, dan merasa kuat atas kepemilikanya, agar menempuh jalur hukum." Jika keberatan, silahkan bapak menempuh jalur hukum atas kasus ini, namun bukan berarti kami tidak melakukan pembongkaran rumah ini," tegas Suyitno.

Tak hitungan jam, setelah mengeluarkan secara paksa sejumlah barang-barang berharga milik Ibrahim Abas, POL PP dalam sekejap menyelesaikan tugasnya sebagai pasukan pengaman perda. Ibrahim bersama keluarganya hanya mampu menyaksikan satu persatu barang milik mereka dikeluarkan dari dalam rumah untuk diamankan.(ac)

LUWUK - Setelah enam kali terhambat, akhirnya rumah milik Ibrahim Abas resmi dibongkar Satuan Pol PP. Sebanyak 30 orang satpol PP yang diback up


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News