Liberalisasi Dokter

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Liberalisasi Dokter
Ilustrasi dokter spesialis. Foto: Dika Rahardjo/JPNN

jpnn.com - Ribuan tenaga kerja dan tenaga medis melakukan unjuk rasa di Jakarta pada Senin (8/5) untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap sebagai upaya pemerintah melakukan liberalisasi terhadap layanan kesehatan.

Aksi unjuk rasa ini sama saja dengan puluhan atau mungkin ratusan unjuk rasa yang terjadi sebelumnya.

Ribuan orang melakukan protes, tetapi kemudian pemenangnya tetap pemerintah. Kali ini pun kelihatannya ending-nya bisa diprediksi; pemerintah yang menang dan DPR akan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.

Beberapa organisasi profesi dokter mengikuti unjuk rasa itu. Umumnya mereka keberatan karena peran organisasi profesi akan dihapus atau dikurangi.

Kewenangan mengurusi dokter yang selama ini ada di tangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan banyak diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Poin lain yang menjadi pokok keberatan ialah dibukanya pintu liberalisasi layanan kesehatan dengan mengizinkan masuknya dokter-dokter asing.

Selain itu, atas nama investasi, RUU tersebut membuka pintu kepada modal asing untuk masuk ke sektor layanan kesehatan dengan lebih bebas.

Persaingan bebas semacam ini akan menjadi pisau bermata dua. Masuknya doker asing akan membawa risiko keamanan pasien, karena standar dan kualifikasi dokter asing yang belum jelas.

Dalam sisa waktu pemerintahan Jokowi yang pendek ini pemerintah seperti kejar setoran mengesahkan belasan UU yang diborong menjadi satu dalam paket Omnibus Law.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News