Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB

Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang sedianya dilakukan pada 14 hingga 19 Agustus mendatang dapat dimundurkan. Kemungkinan, KPU justru akan memperpanjang masa pendaftaran. Lebih lanjut Nurpati mengatakan, rencana perpanjangan masa pendaftaran itu akan dibahas dalam Pleno KPU. "Usul saya, untuk tidak mengundurkan tapi memperpanjang," tandasnya.
Anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa waktu pendaftaran caleg di KPU menjadi sempit karena adanya hari libur nasional. "Karena tanggal 17 Agustus merupakan hari yang kita rayakan bersama. Hal ini akan menjadi pertimbangan kami untuk mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Nurpati di KPU, Jumat (25/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024