Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB

Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang sedianya dilakukan pada 14 hingga 19 Agustus mendatang dapat dimundurkan. Kemungkinan, KPU justru akan memperpanjang masa pendaftaran. Lebih lanjut Nurpati mengatakan, rencana perpanjangan masa pendaftaran itu akan dibahas dalam Pleno KPU. "Usul saya, untuk tidak mengundurkan tapi memperpanjang," tandasnya.
Anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa waktu pendaftaran caleg di KPU menjadi sempit karena adanya hari libur nasional. "Karena tanggal 17 Agustus merupakan hari yang kita rayakan bersama. Hal ini akan menjadi pertimbangan kami untuk mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Nurpati di KPU, Jumat (25/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif
BERITA TERKAIT
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI (MPO) Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi
- Pelaku Industri Usulkan Kenaikan Royalti Minerba Ditunda Demi Jaga Hilirisasi
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial