Libur, KPU Perpanjang Pendaftaran Caleg
Jumat, 25 Juli 2008 – 17:02 WIB
Seperti diketahui, sesuai jadwa masa pendaftaran caleg akan didahului dengan masa pengambilan formulir pencalonan dan sosialisasi oleh KPU yang dumulai 15 Juli lalu dan akan ditutup 13 Agustus 2008.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008, pendaftaran bakal caleg ke KPU oleh Parpol adalah 14-19 Agustus 2008. Selanjutnya verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg oleh KPU akan dilakukan mulai 15 Agustus hingga 7 September 2008.(ara/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan permintaan partai politik (parpol) agar masa pendaftaran bakal calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani