Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari

Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari
Libur Lebaran Anak Sekolah 15 Hari
Sementara itu terpisah Asisten III Pemda Kota Bengkulu, Ir. Fachriza, MM mengatakan, pelaksanaan hari libur untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemda Kota Bengkulu, tetap mengacu dengan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara No. 5 Tahun 2012, 06/MEN/VII/2012 dan SKB/06/MEN/VII/2012 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 850/427/B./2012 tentang Libur Hari Besar dan Cuti Bersama PNS.

"Jadi karena kita lima hari kerja sama dengan provinsi, kalau libur mulainya dari tanggal 5 Agustus sampai 7 Agustus cuti bersama. Sedangkan 8 Agustus dan 9 Agustus libur lebaran. Diketahui 3 Agustus - 4 Agustus merupakan hari Sabtu dan Minggu, jadi memang tidak masuk kerja. Termasuk 10 Agustus - 11 Agustus, juga hari Sabtu - Minggu,"terang Fachriza saat ditemui diruangannya.

Fachriza menghimbau, selama libur panjang tersebut, diharapkan ketika masuk nanti tidak ada PNS yang bolos tanpa keterangan. Sebab pihaknya nanti sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai akan ada sanksinya.

"Nanti kita akan cek satu persatu absennya tiap SKPD. Yang jelas sesuai dengan PP No. 53 Disiplin pegawai yang akan kita terapkan, bagi kedapatan PNS yang bolos kerja," tukasnya.(new)

BENGKULU- Setelah belum lama ini anak sekolah menikmati libur panjang kenaikan kelas, sekolah di Kota Bengkulu akan kembali menikmati libur panjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News