Libur Lebaran, Orang Tua Harus Ikuti 6 Panduan Berikut
jpnn.com, JAKARTA - Lebaran memang identik dengan liburan bareng keluarga. Tradisi libur Lebaran di Indonesia biasanya dirayakan dengan mengunjungi tempat-tempat wisata.
Hal itu mendorong Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak untuk melaksanakan pariwisata dengan mengutamakan pada perlindungan anak.
Hal itu mengacu pada tugas dan fungsi KPAI untuk menyampaikan masukan dan usulan perlindungan anak pada berbagai Kementrian dan Lembaga Negara (pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak).
"Penghormatan atas salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi yakni melaksanakan rekreasi," kata Ketua KPAI Susanto kepada JawaPos.com, Selasa (12/6).
Hal tersebut disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster VII pasal 31 bahwa salah satu hak anak adalah pemenuhan atas waktu luang, bermain, dan berbudaya (child’s right to leisure, play and culture) yang wajib dilindungi oleh negara.
Susanto menilai derasnya animo berwisata dalam mengisi liburan mengharuskan penyelenggara pariwisata dan masyarakat terutama keluarga bahu membahu mewujudkan liburan yang ramah anak.
Terutama fokus terhadap keselamatan anak. Oleh sebab itu, orang tua diberikan tips panduan agar anak terjamin mendapatkan pelayanan wisata ramah anak.
Memilih dan Menentukan Lokasi
Agar anak terjamin mendapatkan pelayanan wisata ramah anak, para orang tua harus melakukan 6 panduan berikut.
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran