Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa (8/4).
Hal itu menyusul selesainya masa libur dan cuti lebaran.
"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Diketahui, ganjil-genap di Jakarta sempat ditiadakan pada 28 Maret-7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditiadakan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga akan kembali diterapkan pada 13 April 2025.
"HBKB berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa (8/4).
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir