Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
Selasa, 08 April 2025 – 00:01 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa (8/4). Foto: Natalia Laurens/JPNN
Ketentuan ini diambil sehubungan dengan dioptimalkannya petugas Dishub DKI Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Peniadaan HBKB mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus. (Antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap (Gage) di Jakarta mulai Selasa (8/4).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir