Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Sabtu, 24 Juni 2017 – 12:03 WIB
Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni pemadam kebakaran, ambulans, mobil Kepolisian, mobil menteri, mobil presiden dan wakil presiden, serta angkutan umum pelat kuning.
Ada sanksi untuk pengendara jika melanggar sistem ganjil genap.
Sanksi itu berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (gil/jpnn)
Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap dihentikan sementara
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
- Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama
- Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri
- Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini
- Titik Ganjil Genap di Jakarta Bertambah, Ini Daftar Lengkapnya
- Penjelasan Terbaru Kombes Sambodo soal Ganjil Genap di Jakarta, Simak