Libur Lebaran Usai, Tidak Ada WFH Bagi ASN DKI, Yang Bolos Bakal Disanksi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN sudah diwajibkan masuk dan bekerja dari kantor.
“Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 pemberlakuan sesuai level PPKM,” ujar Maria saat dihubungi, Senin (9/5).
Menurut dia, mengacu pada SE PPKM Level 2 tersebut, ASN wajib bekerja dari kantor sebanyak 75 persen.
Selain itu, meski libur dan cuti bersama telah usai, sejumlah ASN ada yang mengajukan cuti pribadi.
“Ada tetapi hanya sedikit. Untuk pastinya baru besok kami dapat dari tarikan absensi (e-absensi) karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” kata dia.
Maria mengatakan ASN yang bolos atau tak masuk kerja lantaran masih berada di kampung halaman maupun yang tanpa keterangan, bakal ditindak sesuai aturan.
“Sesuai ketentuan tentang disiplin dan ketentuan jam kerja,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran. ASN yang bolos bakal disanksi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kota Lama Jadi Primadona, Libur Lebaran 2025 Dongkrak Wisata Semarang
- Trafik Broadband Meroket Selama Libur Lebaran 2025, Telkomsel Beber Penyebabnya
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran