Libur Nasional, KPU Tetap Buka

Libur Nasional, KPU Tetap Buka
Libur Nasional, KPU Tetap Buka

jpnn.com - JAKARTA - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada Kamis (14/8) lusa. Bahkan KPU tetap akan buka kantor pada hari libur nasional yang jatuh pada 17 dan 18 Agustus untuk menerima pendaftaran caleg dari Partai politik.

 Anggota KPU merangkap Ketua Pokja Pencalonan Legislatif, Endang Sulastri, mengungkapkan bahwa pada Kamis (14/8) lusa KPU akan membuka masa pendaftaran bakal caleg dari parpol. Pendaftaran akan ditutup pada 19 Agustus. "Libur nasional pada 17 dan 18 Agustus pendaftaran tetap dibuka," ujar Endang.

 Disebutkan pula, untuk pendaftaran caleg termasuk pada hari libur nasional akan dilayani mulai pagi hingga pukul 16.00. "Tapi khusus untuk tanggal 19 Agustus, pendaftaran baru ditutup pukul 24.00," sebutnya.

 Endang merincikan, sehari setelah pendaftaran caleg dibuka, KPU langsung akan menverifikasinya. “Verifikasi akan kita mulai sejak tanggal 15 Agustus. Jadi begitu kita terima akan langsung kita verifikasi administrasinya,” cetusnya. Endang melanjutkan, berkas persyaratan caleg yang setelah diverifikasi ternyata tidak lengkap akan segera dikembalikan ke masing-masing parpol yang mengusung caleg.

 "Tiga hari setelah kita nyatakan ada kekeliruan, kita akan berikan surat kepada parpol agar berkasnya segera diperbaiki,” tandasnya.(ara/JPNN)

JAKARTA - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai pada Kamis (14/8) lusa. Bahkan KPU tetap akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News