Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
Selasa, 10 Desember 2024 – 09:42 WIB
Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tuturnya. (antara/jpnn)
Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dishub Bogor bakal melarang bus masuk jalur alternatif Puncak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Sambut Nataru, ASDP Sosialisasi Pembelian Tiket Feri via Online Ferizy di Car Free Day
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati