Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak

Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.

"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tuturnya. (antara/jpnn)

Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dishub Bogor bakal melarang bus masuk jalur alternatif Puncak.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News