Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
Senin, 24 Desember 2012 – 09:51 WIB
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama dua hari. Pasalnya, Peraturan daerah (Perda) kota Makassar mewajibkan semua usaha hiburan tutup pada hari besar keagamaan, termasuk hari raya natal.
Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 003/5719/S.Edar/Disbudpar/XII/ 2012 tentang penutupan sementara aktivitas usaha hiburan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa semua usaha hiburan, mulai rumah benryanyi, pub dan diskotek termasuk yang ada di hotel, wajib tutup mulai Senin, 24 Desember hingga Selasa 25 Desember.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan ke semua usaha hiburan yang ada di Makassar, pemilik usaha hiburan yang melanggar akan kita berikan sanksi sesuai Perda," ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, Minggu, 23 Desember.
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang