Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
Senin, 24 Desember 2012 – 09:51 WIB

Libur Natal, THM Tutup Dua Hari
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama dua hari. Pasalnya, Peraturan daerah (Perda) kota Makassar mewajibkan semua usaha hiburan tutup pada hari besar keagamaan, termasuk hari raya natal.
Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 003/5719/S.Edar/Disbudpar/XII/ 2012 tentang penutupan sementara aktivitas usaha hiburan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa semua usaha hiburan, mulai rumah benryanyi, pub dan diskotek termasuk yang ada di hotel, wajib tutup mulai Senin, 24 Desember hingga Selasa 25 Desember.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan ke semua usaha hiburan yang ada di Makassar, pemilik usaha hiburan yang melanggar akan kita berikan sanksi sesuai Perda," ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, Minggu, 23 Desember.
MAKASSAR -- Para pengusaha hiburan di Makassar, Sulawesi Selatan khususnya rumah bernyanyi dan usaha hiburan malam harus rela kehilangan omzet selama
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki