Libur Nataru, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Dokumen Tes Cepat Antigen

Libur Nataru, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Dokumen Tes Cepat Antigen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen negatif Covid-19 secara acak bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu tentu sudah sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemeriksaan surat rapid test antigen itu melibatkan personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami pastikan ada pengecekan secara random. Tidak sampai seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), dahulu kan SIKM semua titik masuk keluar dijagain. Tetapi ini kan secara random," kata Riza saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Adapun pemeriksaan secara acak itu akan dilaksanakan di sejumlah tempat umum, seperti terminal, bandara, stasiun hingga perbatasan wilayah.

Riza menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan di ruas tol yang targetnya kendaraan pribadi.

"Kalau kendaraan pribadi melewati tol, kan di beberapa titik tol bisa (dilakukan pemeriksaan)," ujar Riza.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pastikan akan gelar pemeriksaan dokumen rapid test antigen bagi warga keluar masuk Jakarta saat Libur Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News