Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Mobil angkutan barang. Ilustrasi Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur utama selama periode libur Naal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembatasan angkutan barang atau sumbu tiga ini akan dilakukan pada tanggal tertentu dan jam-jam sibuk yang diperkirakan akan mengalami kepadatan lalin.

Pembatasan ini berlaku di jalur-jalur utama yang menghubungkan kota-kota dengan kawasan wisata, serta ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan pada periode Nataru.

Selama periode Nataru tersebut, angkutan barang yang tidak mendesak atau tidak termasuk dalam kategori barang penting akan dilarang melintas pada waktu- waktu tertentu, seperti pagi hingga siang hari, atau saat puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap dengan pembatasan ini, kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak dengan lancar, sementara angkutan barang yang tidak mendesak dapat menunda perjalanannya atau memilih jalur alternatif,” kata Jules, Minggu (22/12).

Selain pembatasan angkutan barang, Polda Jabar bersama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas dengan membuka jalur khusus bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Petugas akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan untuk mengatur aliran kendaraan secara lebih efisien.

Polda Jabar memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang atau kendaraan sumbu tiga di sejumlah jalur selama periode libur Nataru 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News