Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk tidak berangkat mudik Lebaran Idul Fitri 2024 dan balik secara bersamaan pada saat terjadi puncak arus.
Imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya kepadatan arus mudik dan balik pada libur Lebaran Idul Fitri 2024.
Imbauan ini mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik-balik Lebaran 2024 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Jakarta, Selasa (5/3).
Berawal dari masukan yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan saat sesi diskusi, yang meminta agar Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatur jadwal cuti masyarakat yang akan mudik agar tidak berbarengan, agar tidak terjadi kepadatan di ruas jalan tol yang menjadi jalur mudik.
“Terkait jadwal libur, mohon Dithubdar mohon karena ini libur panjang mulai dari tanggal 4 sampai 16 April, di tanggal 8 sudah cuti bersama. Mohon kiranya itu diatur. Kalau semua libur bersamaan, mohon maaf tol kami tidak muat menampung semua itu, mohon diatur sebaik-baiknya,” ujar Sonny.
Menanggapi masukan tersebut, Direktur Lalu Lintas Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengatur jadwal libur dan cuti, karena sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, pihaknya hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik berbarengan pada tanggal yang sama.
“Kemenhub tidak bisa mengatur, mengusulkan untuk melakukan pemberangkatan mereka yang akan mudik itu sesuai kondisi lalu lintas itu yang bisa kami lakukan. Yang bisa kami lakukan juga sosialisasi, jangan pulangnya bersamaan,” kata Yani.
Libur panjang mulai 4 sampai 16 April, tanggal 8 sudah cuti bersama, perlu diantisipasi kepadatan arus mudik lebaran 2024.
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia