Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol

Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melarang kendaraan besar selama periode libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, untuk melintas di jalur tol.

Hal ini untuk menghindari antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada 20 Januari 2025. 

SKB yang diteken Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dimulai pada Sabtu (25/1) sampai dengan Rabu (29/1).

“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano.

Dijelaskan Ruminio, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol terhitung mulai Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Polda Jawa Barat melarang kendaraan besar selama periode libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, untuk melintas di jalur tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News