Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:11 WIB
"Mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau pantura," jelas Budi. (boy/jpnn)
Kemenhub akan membatasi kendaraan angkutan barang di jalan tol pada libur panjang akhir Oktober. Bisa lewat jalan non-tol.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan