Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol

Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol
Sejumlah truk ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena melanggar Permenhub. Foto: ANTARA/HO-Jasa Marga

"Mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau pantura," jelas Budi. (boy/jpnn)

Kemenhub akan membatasi kendaraan angkutan barang di jalan tol pada libur panjang akhir Oktober. Bisa lewat jalan non-tol.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News