Libur Panjang, Kemenhub-Korlantas Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Libur Panjang, Kemenhub-Korlantas Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur. Foto: dok Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatalan pihaknya sepakat untuk melakukan pembatasan bagi angkutan barang.

Hal itu ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.

"Mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Hendro Sugiatno.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Hendro mengatakan pembatasan itu berlaku mulai Rabu (31/5), pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” beber Dirjen Hendro.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada tol sebagai berikut:

Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News