Libur Panjang, Menhub Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat & KA Lakukan Rapid Test

Libur Panjang, Menhub Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat & KA Lakukan Rapid Test
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa penumpang pesawat dan kereta api pada libur panjang akhir Oktober 2020 nanti tetap harus melampirkan hasil rapid test Covid-19.

Menurutnya, hanya penumpang dengan hasil rapid test nonreaktif Covid-19 yang diizinkan naik pesawat ataupun kereta.

"Jadi masih melakukan prosedur yang sama," kata Budi dalam bincang-bincang bertema Potensi Penyebaran COVID-19 Ketika Libur Panjang yang ditayangkan akun BNPB Indonesia di Youtube, Rabu (21/10) malam.

Menteri yang kondang dengan inisial BKS itu menambahkan, prosedur melampirkan hasil rapid test juga untuk rasa aman dan nyaman di antara para penumpang transportasi umum.

"Jadi saya pikir itu juga menambah rasa aman dan juga saya pikir satu sama lain menjadi satu confident (yakin, red)," ujar Budi.

Adapun demi mencegah penumpukan penumpang pada libur panjang pekan depan, Budi meminta para operator transportasi menambah armada mereka.

"Saya wanti-wanti dengan maskapai penerbangan dan kereta api agar menambah flight di udara dan kereta api dan juga bus," ujar mantan direktur PT Angkasa Pura II itu.

Seperti diketahui, pada pekan depan akan ada liburan panjang 28-30 Oktober. Libur panjang itu sebagai buah keputusan pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.(mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa penumpang pesawat dan kereta tetap harus melampirkan hasil rapid test Covid-19.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News