Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur
Rabu, 28 Maret 2018 – 19:51 WIB

Jalan tol. Ilustrasi Foto: JPG
"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)
Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Tol Jakarta-Cikampek hingga Cipali Siang Ini Lancar
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh