Licin, Nazaruddin Kecoh Tim Pemburu
Sempat Dikabarkan Pulang Ke Bangil dari Filipina
Kamis, 07 Juli 2011 – 06:37 WIB
JAKARTA - Keseriusan polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menangkap tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games 2011 Palembang Muhammad Nazaruddin benar-benar dipertaruhkan. Walau masih berusia 32 tahun, kelihaian Nazaruddin dalam meloloskan jejak cukup lumayan. Buktinya, sudah dua kali tim KPK kecolongan.
Kemarin, tim pemburu juga dibuat bingung dengan informasi yang beredar melalui blackberry messenger (bbm). Anggota DPR dari dapil Jember Lumajang itu disebut-sebut berada di Bangil, Jawa Timur. "Operasi pelarian memang dikendalikan dari Singapura, tapi Nazar ada di Bangil," begitu tulisan bbm yang beredar cepat di kalangan wartawan.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, polisi memilih wait and see.?Kalau itu informasi dari masyarakat tentu akan kita tindaklanjuti," kata jenderal dua bintang itu. Penelusuran polisi, kata Anton selalu dibicarakan dengan KPK. "Karena dia statusnya kan tersangka KPK. Kita membantu saja," ujar mantan Kapolda Jatim ini.
Rupanya, menurut informasi yang dihimpun koran ini, kerancuan siapa penjuru atau leader dari tim pemburu itulah yang jadi penghambat di lapangan. Tim dari kepolisian menjadi hati-hati bergerak karena KPK juga punya tim sendiri. "Kita tidak ingin melangkahi," ujar sumber Jawa Pos kemarin.
JAKARTA - Keseriusan polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menangkap tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games 2011
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati