Lieus Sungkharisma Ditangkap, Taufik: Saya Enggak Mengerti Semua Dituduh Makar
Senin, 20 Mei 2019 – 14:04 WIB
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Yakin Prabowo Bakal Bersama Massa Aksi 22 Mei
Oleh kepolisian, Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE. (mg10/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
Lieus Sungkharisma ditangkap polisi dan sudah berstatus tersangka kasus dugaan makar.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Melayat ke Rumah Duka Lieus Sungkharisma, Sandiaga Uno: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Ahmad Dhani: Selamat Jalan Pejuang Demokrasi
- Berita Duka, Aktivis Keturunan Tionghoa Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari