Lihat, 2 Orang Diborgol karena Melanggar PPKM Darurat

Lihat, 2 Orang Diborgol karena Melanggar PPKM Darurat
Tampang dua dari ratusan orang yang diamankan dari lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (5/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat di lima lokasi itu.

Polisi mengamankan ratusan orang dari lima tempat itu.

"Ada lima pengungkapan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres," kata Yusri saat jumpa pers di PMJ, Senin (5/7).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci PMJ mengungkap dua kasus, Polres Jakarta Utara satu kasus, Jakarta Selatan satu kasus, dan Polres Tangerang Kota satu kasus.

Yusri menyebut, penindakan itu merupakan hasil Operasi Aman Nusa II yang digelar Polri-TNI dan jajaran pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Pada masa PPKM Darurat hanya usaha sektor esensial dan kritikal saja yang boleh beraktivitas, itu pun dibatasi 50 persennya saja. Sedangkan sektor usaha nonesensial, para karyawannya harus bekerja dari rumah atau work from home.

"Kami menyelamatkan masyarakat dari Covid-19, ini yang harus disadari. Banyak yang sudah mematuhi aturan PPKM Darurat ini, tetapi ada juga yang coba-coba bermain mencari keuntungan," ujar Yusri.

Penegakan aturan PPKM Darurat, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News