Lihat, 2 Orang Diborgol karena Melanggar PPKM Darurat

Lihat, 2 Orang Diborgol karena Melanggar PPKM Darurat
Tampang dua dari ratusan orang yang diamankan dari lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (5/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lulusan Akpol 1991 itu menegaskan tempat karaoke & spa ditindak karena masih nekat beroperasi dan melakukan kegiatan DJ.

Bahkan, tempat tersebut berpromosi melalui media sosial untuk menggaet pengunjung sehingga petugas menindaknya secara tegas.

"Di Jakarta Utara Kafe Autentik Restoran dan Lounge, dominan (pengunjungnya) warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Sebanyak 81 orang kami amankan di sana, 60 WNA dan sisanya WNI," ucap Yusri.

Selanjutnya, di Jakarta Selatan menindak Twenty Nine Tropical Cafe and Bar dan mengamankan tiga orang yang terdiri dari pemilik, supervisor, dan event organizer.

Di Kalimalang, Bekasi bernama K One Spa.  Hasil penindakan di tempat tersebut diamankan tujuh orang, termasuk penyelenggara acaranya.

"Polda juga menindak spa di Pondok Indah, Jaksel dan mengamankan sepuluh orang, termasuk penanggung jawabnya," tutur Yusri.

Lalu, di Take Coffee kawasan Larangan, Tangerang Kota, polisi mengamankan satu orang.

Ratusan orang yang diamankan itu, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. (cr3/jpnn)

Penegakan aturan PPKM Darurat, polisi menindak lima tempat karaoke dan spa yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News