Lihat, Ada Papan Bunga Buat Mbak Puan dan DPR Karena Sahkan UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendapat apresiasi dan ucapaan terima kasih dari banyak pihak atas kesuksesannya memimpin DPR RI.
Salah satunya dalam momentum pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4/2022).
Masyarakat sipil, mulai dari penyintas kekerasan seksual, LBH yang aktif mengadvokasi kasus kekerasan seksual hingga organisasi disabilitas menyampaikan terima kasih lewat papan bunga yang dikirim ke lobi Nusantara II, Senayan Jakarta.
“Ibu Puan Maharani terima kasih untuk persembahan jalan terang bagi kami penyintas melalui UU TPKS, akhirnya keadilan berpihak pada kami,” demikian tulisan pada salah satu papan bunga dilihat Kamis (14/4). Papan bunga itu dikirim ‘Penyintas KS (Kekerasan Seksual) dan Keluarga Korban.
Papan bunga lain dari LBH APIK Jakarta dengan tulisan: “Mbak Puan dan Panja RUU TPKS DPR RI. Terima kasih atas keberaniannya memberi perlindungan bagi korban KS (Kekerasan Seksual)”
Banyak lagi papan bunga yang mayoritas relatif sama berisi ucapan terima kasih dan sangat bersyukur karena DPR bergerak cepat mengesahkan UU TPKS.
Pengirim papan bunga itu berasal dari para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis.
Puan Maharani sejak menjadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memang kerap concern pada isu-isu perempuan dan kekerasan seksual.
Ketua DPR Puan Maharani mendapat apresiasi dan ucapaan terima kasih dari banyak pihak atas kesuksesannya memimpin DPR RI khususnya pengesahan UU TPKS.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?