Lihat Ada Upaya Penggiringan Opini, Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan Perdata QNB

Lihat Ada Upaya Penggiringan Opini, Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan Perdata QNB
Erwin Aksa. Foto: Dok. JPNN.com

Adapun isi petitum, atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Isi petitum menyebutkan harus membayar Rp 7,1 triliun.

Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. (dil/jpnn)

Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan Qatar National Bank (QNB).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News