Lihat Aksi Penjambretan Ini, Handphone Bocah Perempuan Dirampas
Selasa, 02 November 2021 – 17:42 WIB
"Saudaranya pemilik ini mencoba mencari. Ada yang menjual, cocok dengan tipe dan merek handphone tersebut. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan benar ternyata bahwa handphone itu yang dirampas dalam peristiwa itu," ujar Satria.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr1/jpnn)
Aksi penjambretan handphone milik anak perempuan terjadi di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/11) siang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Gus Miftah Viral Hina Penjual Es Teh, Kiai Maman Ungkit Sertifikasi Pendakwah
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang