Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali
jpnn.com, TEGAL - Seorang ayah di Kabupaten Tegal melakukan perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya sendiri. Bukan cuma sekali, tetapi berulang kali.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Heru Sanusi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni D (44), warga Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Selain berbuat terlarang, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.
"Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, biayai sekolah, dan membanting handphone milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," kata Heru seperti dikutip dari Radar Tegal, Senin (27/7).
Menurut Heru, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya.
Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi," jelasnya.
Sementara D mengakui kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi. Saat itu, anaknya hanya mengenakan handuk.
Perbuatan terlarang itu dia lakukan pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan April 2020.
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pedagang Pasar di Tegal Ramai-Ramai Dukung Cagub Sudaryono, Ini Alasannya