Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali
Senin, 27 Juli 2020 – 10:31 WIB
"Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.
Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan.
Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (muj/zul)
Perbuatan terlarang itu dia lakukan pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan April 2020.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pedagang Pasar di Tegal Ramai-Ramai Dukung Cagub Sudaryono, Ini Alasannya