Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah
Kamis, 29 Agustus 2019 – 22:55 WIB

Petugas BNN melewati pipa kuning polisi di antara 18 kendaraan mewah milik bandar narkoba MA, yang diamankan di Batam, Kamis. Foto: Yunianti Jannatun Naim/antaranews.com
BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk
Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(naim/ant/jpnn)
Aset seorang bandar narkoba, MA, dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar akhirnya diamankan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi